Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Bapenda Luwu Timur Genjot PAD, Sosialisasikan PBJT ke Pelaku Usaha Hotel

Bapenda Luwu Timur Genjot PAD, Sosialisasikan PBJT ke Pelaku Usaha Hotel

banner 120x600
banner 468x60

Tingkatkan Literasi Pajak, Bapenda Luwu Timur Edukasi Pelaku Usaha Hotel tentang PBJT

Luwu Timur– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur terus berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perpajakan, khususnya terkait implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa perhotelan. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan literasi yang menyasar langsung para pelaku usaha perhotelan di wilayah Kecamatan Malili.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapenda ini dihadiri oleh sejumlah pengelola hotel dan penginapan, antara lain Wisma Golden House, Wisma Trans, Hotel I Lagaligo, Wisma Punokawan, Wisma Reren, Penginapan Megaria, MJ Guest House, dan Pondok Sepuluh. Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dalam administrasi pajak hotel sebagai bentuk keseriusan para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi perpajakan.

banner 325x300

PBJT: Strategi Penguatan PAD Sektor Jasa

Kepala Bapenda Luwu Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa, menjelaskan bahwa PBJT merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor jasa.

Tingkatkan Literasi Pajak, Bapenda Lutim Edukasi PBJT ke Pengelola Hotel – Warta Lutim

Baca Juga: PTPN I Regional VIII Dukung RPJMD Luwu Timur, Fokus pada Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan

Ia menegaskan bahwa PBJT bukanlah jenis pajak baru, melainkan bagian dari penyesuaian kebijakan yang perlu dipahami secara baik oleh pelaku usaha maupun konsumen. “Ini adalah upaya untuk membangun kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kontribusi sektor perhotelan terhadap pembangunan Luwu Timur,” tambahnya.

Sosialisasi Intensif untuk Hindari Kesalahpahaman

Agar implementasi PBJT berjalan lancar, Bapenda tidak hanya mengandalkan sosialisasi langsung tetapi juga memanfaatkan media digital dan cetak. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahpahaman masyarakat terkait komponen biaya tambahan dalam transaksi jasa perhotelan.

“Kami ingin memastikan bahwa baik pelaku usaha maupun konsumen memahami mekanisme PBJT dengan baik. Dengan begitu, tidak ada mispersepsi tentang biaya yang dikenakan,” ujar Chaeruddin.

Selain itu, Bapenda juga mendorong penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam transaksi jasa perhotelan. Teknologi ini dinilai mampu meningkatkan transparansi, mengurangi kebocoran pajak, dan memudahkan proses pembayaran bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Penegakan Perda dan Peran Satpol PP

Indra menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya. “Kami akan melakukan pengawasan untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Ini demi keadilan dan peningkatan PAD,” tegasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *