Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Kejari Beberkan Modus Korupsi Kades Balai Kembang Dari Hand Tractor Hingga Penyalahgunaan SILPA

Kejari Beberkan Modus Korupsi Kades Balai Kembang Dari Hand Tractor Hingga Penyalahgunaan SILPA

banner 120x600
banner 468x60

Kades Balai Kembang Ditahan Kejari Luwu Timur Terkait Dugaan Korupsi APBDes Miliaran Rupiah

Luwu Timur Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menahan Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, berinisial MAM, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023. Penahanan ini dilakukan setelah penyidikan mendalam yang mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan dana desa mencapai miliaran rupiah.

Latar Belakang Kasus

Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, menerima alokasi dana yang cukup besar dalam dua tahun terakhir, meliputi:

banner 325x300
  • Tahun 2022: Rp2,479 miliar (sumber Dana Desa, ADD, BKK, bagi hasil, bunga bank, dan usaha desa).

  • Tahun 2023: Rp2,642 miliar.

Namun, audit Kejari menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran dan penggunaan dana tersebut, yang diduga menguntungkan pribadi tersangka dan keluarganya.

Modus Operandi Korupsi

Berdasarkan rilis resmi Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha, terdapat beberapa tindakan melawan hukum yang dilakukan Kades MAM:

  1. Pengambilalihan Tugas Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD)

    • Sesuai aturan, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan oleh Tim PKD yang ditetapkan melalui SK Kades. Namun, dalam praktiknya, MAM diduga mengambil alih seluruh proses, termasuk penentuan penggunaan dana tanpa melibatkan pihak yang berwenang.

  2. Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal BUMDes

    • Dana desa yang seharusnya dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru dipinjamkan ke pihak lain. Uang tersebut kemudian dikembalikan dalam bentuk bahan bangunan untuk pembangunan Caffe and Resto milik keluarga tersangka, bukan sebagai aset desa.

  3. Pengadaan Fiktif dan Penyimpangan Aset

    • Pada 2023, tersangka menganggarkan pengadaan 2 unit mini hand tractor senilai Rp39,45 juta, yang ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya.

    • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak disetor ke rekening desa, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kades Balai Kembang Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rp2,6 Miliar, Kejari Lutim Beber Modusnya - Luwurayapos.com

Baca Juga: Bawaslu Luwu Timur Gandeng SMKN 1 untuk Pendidikan Politik Pemilih Pemula

Pasal yang Dijerat

MAM didakwa melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 64 KUHP.

  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Jika terbukti, tersangka bisa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda miliaran rupiah.

Kasus ini mengejutkan warga Balai Kembang, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan program sosial. Beberapa warga mengaku tidak pernah melihat transparansi laporan keuangan desa.

“Kami sering dengar ada proyek, tapi hasilnya tidak kelihatan. Sekarang baru tahu dananya dipakai buat café keluarga kepala desa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kejari Luwu Timur berkomitmen mengejar pengembalian kerugian negara dan mengusulkan pembekuan aset yang diduga dibeli dengan dana haram. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi desa-desa lain agar meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas keuangan.

Pemerhati antikorupsi juga mendorong pelibatan aktif masyarakat dalam mengawasi APBDes melalui forum musyawarah desa dan platform digital pelaporan.

Penahanan Kades Balai Kembang membuktikan bahwa praktik korupsi di level desa tetap menjadi musuh pembangunan. Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi, partisipasi publik, dan penguatan sistem audit untuk mencegah penyalahgunaan dana desa di masa depan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *