Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Skandal Video Mesum Pelajar Gegerkan Luwu Timur, Pemeran Pria Resmi Tersangka

Skandal Video Mesum Pelajar Gegerkan Luwu Timur, Pemeran Pria Resmi Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Luwu Timur– Kasus skandal video mesum pelajar yang menghebohkan masyarakat Luwu Timur akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang sempat viral dan menyebar luas di berbagai platform media sosial itu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Luwu Timur Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pemeran pria dalam video tidak senonoh tersebut. Ia diketahui menjalin hubungan dengan korban sejak Maret 2025, yang kemudian berlanjut hingga Juni tahun yang sama.

banner 325x300

“Hubungan antara pelaku dan korban sudah terjalin beberapa bulan. Dalam kurun waktu itu, pelaku dan korban melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali. Pada kesempatan tertentu, pelaku juga merekam aktivitas tersebut menggunakan ponsel tanpa izin dari korban,” jelas Hajriadi.

Tersangka Sudah Berstatus Menikah

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Fadly Yusuf, menambahkan bahwa tersangka berinisial A adalah pria yang saat ini berstatus menikah. Namun, ia menegaskan bahwa hubungan badan dengan korban dilakukan sebelum tersangka melangsungkan pernikahan.

“Iye, sudah ada tersangka, Pak. Kejadian itu dilakukan sebelum pelaku menikah,” ujar Fadly Yusuf.

Fakta bahwa tersangka kini telah berkeluarga menambah sorotan publik terhadap kasus ini. Apalagi, video asusila tersebut tidak hanya merusak citra pribadi, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi korban yang masih berstatus pelajar.

Dugaan Keterlibatan Istri Tersangka

Kasus ini semakin pelik setelah muncul dugaan bahwa istri tersangka turut terlibat dalam penyebaran video. Bahkan, beredar isu bahwa ia melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang Rp200 ribu sebagai syarat agar video tidak disebarkan lebih luas.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Sampai saat ini belum ada fakta yang ditemukan bahwa istri pelaku meminta uang Rp200 ribu ke korban. Semua kemungkinan tetap kami dalami,” tegas Fadly.

Baca Juga: Bupati Luwu Timur Komitmen Bangun Asrama Mahasiswa di Palopo Mulai 2026

Jeratan Hukum Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal berlapis. Polisi menilai tindakan yang dilakukan pelaku tidak hanya merugikan korban secara psikologis, tetapi juga masuk kategori tindak pidana serius.

Beberapa regulasi yang digunakan untuk menjerat pelaku antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Dengan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan perbuatan serupa.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *